Mei 27, 2011

Peringatan bagi Wanita

Urusan pertama yang ditanyakan pada hari akhirat nanti ialah mengenai solat dan mengenai urusan suaminya (apakah ia menjalankan kewajipannya atau tidak).

2. Apabila wanita itu lari dari rumah suaminya maka tidak diterima solatnya sehingga kembali ia dan menghulurkan tangannya kepada suaminya (meminta ampun).

3. Mana-mana perempuan yang memakai bau-bauan kemudian ia keluar melintasi kaum lelaki ajnabi agar mereka tercium bau harumnya maka dia adalah perempuan zina dan tiap-tiap mata yang memandang itu adalah zina.

4. Sebaik-baik wanita ialah tinggal di rumah, tidak keluar kecuali atas urusan yang mustahak. Wanita yang keluar rumah akan dipesonakan oleh iblis. Sabda Nabi s.a.w., "Perempuan itu aurat, maka apabila ia keluar mendongak syaitan memandang akan dia."

5. Haram bagi wanita melihat lelaki sebagaimana lelaki haram melihat wanita yang halal nikah (kecuali dalam urusan menuntut ilmu dan berjual beli).


6. Diriwayatkan bahawa pada suatu hari ketika Rasulullah s.a.w. bersama isteri-isterinya (Ummu Salamah r.ha. dan Maimunah r.ha.), datang seorang sahabat yang buta matanya (Ibnu Maktum) Rasulullah s.a.w. menyuruh isteri-isterinya masuk ke dalam. Bertanya Ummu Salamah, "Bukankah orang itu tidak dapat melihat kami, Ya Rasulullah ?" Rasulullah s.a.w. menjawab, "Bukankah kamu dapat melihatnya."

7. Perempuan yang melabuhkan pakaian dalam keadaan berhias (bukan untuk suami dan mahramnya) adalah seumpama gelap-gelita pada hari Qiamat tiada Nur baginya.

8. Mana-mana wanita yang bermasam muka menyebabkan tersinggung suaminya, maka wanita itu dimurkai Allah sehingga ia bermanis muka dan tersenyum mesra pada suaminya.

9. Tidak boleh seorang isteri mengerjakan puasa sunat kalau suaminya ada di rumah serta tidak mengizinkan dia berpuasa.

10. Hendaklah isteri berpuas hati (redha) dengan suaminya yang telah dijodohkan oleh Allah, sama ada miskin atau kaya.

11. Perempuan tidak berhak keluar dari rumahnya melainkan jika terpaksa(kerana sesuatu urusan yang mustahak) dan ia juga tidak berhak melalui jalan lalu lalang melainkan di tepi-tepinya.

12. Apabila memanggil lelaki akan isterinya ke tempat tidur tetapi ditolaknya hingga marahlah suaminya, akan tidurlah wanita itu dalam laknat oleh malaikat ke pagi.

13. Wanita-wanita yang menggunakan lidahnya untuk menyakiti hati suaminya, ia akan mendapat laknat dan kemurkaan Allah, laknat malaikat juga laknat manusia sekalian.

14. Tidak harus seseorang manusia sujud kepada manusia dan jika diharuskan, maka akan aku perintahkan semua kaum wanita sujud pada suaminya kerana membesarkan dan memuliakan hak-hak suami mereka.

15. Wanita yang menyakiti hati suaminya dengan lidahnya pada hari Qiamat nanti Allah jadikan lidahnya sepanjang 70 hasta kemudian diikat ke belakang lehernya.

16. "Aku lihat api neraka, tidak pernah aku lihat seperti hari ini, kerana ada pemandangan yang dahsyat di dalamnya. Telah aku saksikan kebanyakan ahli neraka ialah wanita." Rasulullah s.a.w. ditanyai, "Mengapa demikian Ya Rasulullah?" Jawab Rasulullah s.a.w. "Wanita mengkufurkan suaminya dan mengkufurkan ehsannya. Jika engkau berbuat baik kepadanya seberapa banyak pun dia masih belum rasa berpuas hati dan cukup."

17. "Kebanyakan ahli neraka adalah terdiri dari kaum wanita." Maka menangislah mereka dan bertanya salah seorang daripada mereka, "Mengapa terjadi demikian, adakah kerana mereka berzina atau membunuh anak atau kafir?" Jawab Nabi s.a.w. "Tidak, mereka ini ialah mereka yang tidak bersyukur akan nikmat suaminya, sesungguhnya tiap-tiap seorang kamu adalah dalam nikmat suaminya."

18. Keadaan wanita 10 kali ganda seorang lelaki di dalam neraka dan 2 kali ganda seorang lelaki di dalam syurga.

19. "Kebanyakan wanita itu adalah isi neraka dan kayu api." Hazrat Aishah bertanya, "Mengapa wahai Rasulullah s.a.w.?" Jawab Rasulullah s.a.w.:

i. Kerana kebanyakan perempuan itu tidak sabar dalam menghadapi kesusahan, kesakitan dan cubaan seperti kesakitan melahirkan anak, mendidik anak-anak dan melayani suami serta melakukan kerja-kerja rumah.

ii. Tiada memuji (bersyukur) di atas kemurahan Allah yang didatangkan melalui suaminya. (Jarang terdapat orang perempuan yang mahu mengucapkan terima kasih di atas pemberian suaminya.)

iii. Sering mengkufurkan (ingkar) terhadap nikmat Allah. (Contohnya: Apabila berlaku sesuatu pertengkaran ada isteri yang berkata sudah 10 tahun kahwin dengan awak tidak ada apa-apa pun.)

iv. Gemar bercakap perkara yang sia-sia yang berdosa. (Contohnya: Bercakap mengenai perabot-perabot rumah yang tidak perlu dan mengumpat.)

v. Kurang akal dan kurang ilmu pengetahuannya dalam agama iaitu mereka sering tertipu atau terpengaruh dengan pujuk rayu lelaki,rakan-rakan, alam sekeliling dan suasana serta kemewahan lahiriah.

20. Dari Ali bin Abi Talib r.a.: Aku dengar Rasulullah s.a.w. bersabda, "Tiga golongan dari umatku akan mengisi neraka jahanam selama 7 kali umur dunia. Mereka itu adalah:"

a. Orang yang gemuk tapi kurus
b. Orang yang berpakaian tetapi telanjang
c. Orang yang alim tapi jahil

* Adapun yang gemuk tapi kurus itu ialah wanita yang sihat tubuh badannya tetapi kurang ibadat.
* Orang yang berpakaian tetapi telanjang ialah wanita yang cukup pakaiannya tetapi tidak taat agama.
* Orang yang alim tapi jahil ialah ulama yang menghalalkan yang haram kerana kepentingan peribadi.

21. Asma' binti Karizah Fazari r.ha. diriwayatkan telah berkata kepada puterinya pada hari perkahwinan anaknya itu, "Wahai anakku, kini engkau akan keluar dari sarang di mana engkau dibesarkan. Engkau akan berpindah ke sebuah rumah dan hamparan yang belum engkau kenali. Itulah suami mu. Jadilah engkau tanah bagi suami mu (taat perintahnya) dan ia akan menjadi langit bagi mu (tempat bernaung). Jadilah engkau sebagai lantai supaya ia dapat menjadi tiangnya. Jangan engkau bebani dia dengan berbagai kesukaran kerana itu akan memungkinkan ia meninggalkan mu. Kalau ia mendekatimu, dekatilah ia dan jika ia menjauhi mu maka jauhilah ia dengan baik. Peliharalah benar-benar suami mu itu akan hidungnya, pendengarannya, matanya dan lain-lain. Janganlah pula ia mendengar melainkan yang enak dan janganlah ia melihat melainkan yang indah sahaja pada dirimu.

22. Pesanan Luqman kepada anaknya, "Sepanjang hidupku, aku hanya memilih 8 kalimah dari pusaka para Nabi yang lalu iaitu:"

a. Apabila engkau sedang solat kepada Allah SWT maka jagalah baik-baik fikiran mu.
b. Apabila engkau berada di rumah orang lain, maka jagalah pandangan mu.
c. Apabila engkau berada di tengah-tengah majlis maka jagalah lidah mu.
d. Apabila engkau hadir dalam jamuan makan maka jagalah perangai mu.
e. Ingat kepada Allah SWT
f. Lupakan budi baik mu pada orang lain.
g. Lupakan semua kesalahan orang lain terhadap mu.
h. Ingat kepada mati.

23. Perkara-perkara yang menjadikan wanita itu derhaka kepada suaminya seperti tersebut di dalam kitab Muhimmah:

a. Menghalang suami dari bersuka-suka dengan dirinya sama ada untuk jimak atau menyentuh mana-mana bahagian tubuhnya.
b. Keluar rumah tanpa izin suami sama ada ketika suami ada di rumah atau pun tidak.
c. Keluar rumah kerana belajar ilmu yang bukan ilmu Fardhu Ain.
Dibolehkan keluar untuk belajar ilmu Fardhu Ain jika suaminya tidak mampu mengajar.
d. Enggan berpindah (berhijrah) bersama suaminya.
e. Mengunci pintu, tidak membenarkan suami masuk ke rumah ketika suami ingin masuk.
f. Memasam muka ketika berhadapan dengan suami.
g. Minta talak.
h. Berpaling atau membelakangi suami ketika bercakap.
i. Menyakiti hati suami sama ada dengan perkataan atau perbuatan.
j. Meninggalkan tempat tidur tanpa izin.
k. Membenarkan orang lain masuk ke dalam rumah sedangkan ia tidak disukai oleh suaminya.

24. Wajib bagi wanita:

a. Mengekalkan malu pada suaminya.
b. Merendahkan (menundukkan) mata ketika berpandangan.
c. Mengikut kata-kata dan suruhannya.
d. Dengar dan diam ketika suami berkata-kata.
e. Berdiri menyambut kedatangannya.
f. Berdiri menghantar pemergiannya.
g. Hadir bersamanya ketika masuk tidur.
h. Memakai bau-bauan yang harum untuk suaminya.
i. Membersihkan dan menghilangkan bau mulut untuk suaminya.
j. Berhias ketika hadirnya dan tinggalkan hiasan ketika tiadanya.
k. Tiada khianat ketika tiada suaminya.
l. Memuliakan keluarga suaminya.
m. Memandang pemberian suaminya yang kecil sebagai besar dan berharga.
n. Ketahuilah, syurga dan neraka bagi seorang wanita itu bergantung pada redha atau tidaknya suami padanya.

Mei 26, 2011

Aspek Medikolegal RS

Dewasa ini semakin muncul ke permukaan kasus-kasus kelalaian pelayanan kesehatan, baik yang dilakukan oleh tenaga medis, khususnya dokter dan dokter gigi, maupun rumah sakit secara institusional. Semakin berkembangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat atas hak mereka khususnya dalam pelayanan kesehatan, menyebabkan jumlah kasus medik yang dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum dan lembaga advokasi konsumen kesehatan lainnya meningkat. Hanya saja, dugaan kelalaian pelayanan kesehatan, yang menjadi sengketa medik ketika telah dilaporkan ke yang berwajib, belum memiliki formula yang pas dalam penyelesaiannya.

Tarik menarik cenderung tergambar antara berbagai pihak yang masing-masing punya kepentingan di dalamnya, antara lain departemen kesehatan, anggota parlemen (DPR), dan kalangan lembaga swadaya masyarakat, khususnya untuk menempatkan posisi hukum proses peradilan sengketa medis jika terdapat pengaduan dari pasien yang merasa dirugikan.

Keberadaan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 belum cukup memadai untuk dijadikan parameter penyelesaian sengketa medik. Dalam pada yang lain, keberadaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 tidak memiliki alasan yang rasional untuk digunakan sebagai acuan penyelesaian sengketa medik, karena dianggap bahwa hubungan dokter dengan pasiennya merupakan relasi yang unik, dan tidak tepat kalau dikategorikan sebagai hubungan antara pelaku usaha dengan konsumennya.

Hubungan dokter-pasien, hakikatnya menyangkut kepercayaan kesehatan. Minimnya Peraturan Pemerintah dalam bidang kesehatan (baru 4 PP dari 29 PP yang seharusnya ada) , terutama PP yang menetapkan standar profesi kedokteran dan hak-hak pasien, turut memberikan kontribusi kacau-balaunya penanganan kasus “kejahatan dan pelanggaran hukum” dalam pelayanan medis. Hal ini diperparah oleh lambannya penetapan RUU Praktik Kedokteran oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam kondisi seperti ini, pasien semakin sulit untuk menuntut dokter secara hukum, sebab belum ada standar yang membedakan mana tindakan malpraktik, kecelakaan dan kelalaian dalam pelayanan medik. Sementara, belakangan kasus malpraktik cenderung menunjukkan grafik yang meningkat dari sebelumnya, menyebabkan banyaknya kerugian pada pihak pasien, pihak yang selama ini menjadi objek suboordinat pelayanan kesehatan.

Dalam tiga tahun terakhir, berdasarkan data dari Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), terdapat 149 kasus, dan 75 persen dari yang melapor adalah tenaga kesehatan yang menjadi konsumen. Sebuah ironi yang cukup meyakinkan buruknya pelayanan kesehatan negara kita.

Profesi dokter memang banyak berhubungan dengan dilema etik yang dapat berpotensi menjadi sengketa medik. Seorang dokter yang profesional selalu tidak boleh terlepas dari dua hal, yakni memiliki watak dan etika yang baik, dan kompeten di bidangnya.

Dalam aktivitas profesinya, seorang dokter harus memegang teguh etika kedokteran berdasarkan sumpahnya sewaktu diangkat menjadi dokter; dimulai dengan kemurnian niat, kerendahan hati, kesungguhan kerja, integritas ilmu, integritas sosial, kesejawatan dan ketuhanan. Bertolak dari pandangan normatif inilah yang mendasari pemunculan wacana etikolegal sebagai sebuah paradigma baru penyelesaian sengketa medik, khususnya di negara kita.

Konsep etikolegal hendak menunjuk pada sebuah pandangan yang saling mempengaruhi antara etika dan hukum. Paradigma etikolegal adalah cara berpikir yang menganggap bahwa dalam pelayanan kedokteran dan kerumahsakitan, hukum merupakan kristalisasi dari etika, sehingga ketika pembentukannya (kemudian juga ketika penerapannya) tak boleh mengesampingkan etika karena masih merupakan suatu proses yang berkesinambungan dalam hukum (MKEK Pusat; 2003).

Dalam fokus tersendiri, paradigma etikolegal menempatkan integritas yang tak dapat terpisahkan begitu saja antara etika dan hokum, karena pelayanan kedokteran dan kerumahsakitan sejak dahulu telah dibingkai oleh etika yang kedudukannya lebih tinggi. Meski merupakan sebuah kesatuan yang tak boleh terpisah begitu saja, etika tetap berbeda dengan hukum dalam pandangan norma. Norma etika bertujuan untuk kebaikan hidup pribadi atau kebersihan/kemurnian hati nurani, sehingga masuk dalam kaidah intra-pribadi. Sedangkan norma hukum bertujuan untuk kedamaian hidup bersama, karena itu tergolong kaidah antar-pribadi.

Paradigma etikolegal menjadi sebuah alternatif penyelesaian sengketa medik saat ini karena didasari oleh munculnya berbagai fenomena yang terjadi dalam praktik tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan yang mengecewakan pasiennya akan menghadapi kemungkinan untuk digugat atau dituntut yang sulit-sulit. Pada realitas seperti ini, pengklasifikasian masalah cenderung membantu dalam penyelesaiannya. Sehingga harus dapat dibedakan antara mana pelanggaran etik dan mana pelanggaran hukum.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab melaksanakan pelayanan kesehatan, rumah sakit sekaligus tenaga medisnya memang kerap menuai masalah. Perkembangan teknologi, kebutuhan pembiayaan dan perubahan sikap masyarakat dan negara merupakan kekuatan-kekuatan yang akhirnya banyak mendorong lahirnya beragam model dan sifat rumah sakit. Kecenderungan perubahan evolutif dari orientasi “kedermawanan” rumah sakit ke fase “komersialisasi” pelayanan kesehatan menjadi titik rawan timbulnya sengketa medik. Awamnya sebahagian besar konsumen kesehatan di rumah sakit terhadap hak-hak mereka menjadi portal of entry semakin menjamurnya beragam modus operandi pemerasan dan praktek bulan-bulanan pasien.

Tercatat banyaknya kasus pelanggaran dalam pelayanan pasien di rumah sakit, misalnya kecenderungan “anjuran keras” bagi ibu-ibu hamil untuk melaksanakan secsio caesar(melahirkan melalui operasi) meskipun masih dapat melahirkan secara normal, tonsilektomi dan appendektomi yang belum seharusnya dilakukan tetap dipaksakan, serta berbagai paket diagnosis keroyokan pasien yang salah satunya dikenal dengan paket lima; begitu pasien masuk ke RS, langsung diperiksa oleh lima dokter spesialis sekaligus. Akibatnya tentu berakhir pada membengkaknya biaya yang harus dikeluarkan pasien.

Kesadaran untuk tetap memegang teguh etika menjadi pekerjaan yang sangat sulit dilakukan oleh seorang dokter di tengah tuntutan ekonomi dewasa ini. Profesi kedokteran perlahan menuju kearah proletar dan bukan lagi professional, maka yang diutamakan hanyalah kompetensi tanpa watak baik, sehingga sisi kemanusiaannya semakin terkikis. Dalam polemik ini, pelayanan kesehatan tidak lagi berdasarkan kemanusiaan, tetapi berorientasi kepada bisnis.

Dalam etika profesi, menyelamatkan kehidupan adalah nilai etik yang baik dan sudah sepantasnya setiap dokter melakukan hal itu. Tetapi pada sisi ini pula telah timbul konflik tersendiri, menyangkut kualitas kehidupan yang bagaimana yang akan dipertahankan. Belum lagi dari segi biaya pelayanan kesehatan yang harus dikeluarkan pasien. Jika untuk mempertahankan kehidupan diperlukan biaya yang amat besar dan pasien tidak mampu menyediakannya, apakah dokter akan memaksakan atau bagaimana jika pasien menolak perawatan dan penanganan medik untuknya? Semua hal di atas sepenuhnya jelas merupakan aspek etika dalam pelayanan kesehatan.

Pelanggaran etika dalam praktik kedokteran menjadi bagian dari tugas pengawasan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Seorang dokter dikatakan melanggar etika apabila melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan mutu professional yang tinggi maupun kebiasaan dan cara-cara atau “policies” seperti yang lazim digunakan. Dalam bidang kesehatan, melanggar etik termasuk melanggar prinsip-prinsip moral, nilai dan kewajiban-kewajiban yang meminta diambilnya tindakan sanksi, baik berupa teguran atau schorsing dari tempat kerja, atau organisasi profesinya.

Jika melihat deretan kasus pelanggaran etik dan sengketa medik di Indonesia pada beberapa waktu terakhir, maka akan didapatkan bahwa hampir semua dokter yang diadukan pasiennya adalah dokter spesialis yang langsung menangani pasiennya, bekerja di rumah sakit, dan rata-rata mereka termasuk figur dokter yang “banyak pasiennya” dan umumnya terjadi pada kasus-kasus yang “lama selesai/sembuh”. Sebagian besar pengaduan berisi pengabaian dan pelecehan hak-hak pasien atas informasi medik dan mahalnya pelayanan kesehatan dokter/RS.

Secara lebih spesifik, pengalaman organisasi profesi dan lembaga kesehatan di banyak negara lain di dunia menunjukkan bahwa sejumlah dokter “bermasalah” baik secara etis maupun hukum, antara lain disebabkan oleh kekurangpahaman dan atau tekanan kerja, konflik interpersonal/kepribadian, kecacatan dalam hal ini termasuk lansia, dan karena perilaku jahat atau kriminal.

Jika dikaitkan dengan kesalahannya, dokter bermasalah dapat dikelompokkan menjadi lima bagian, yaitu (1) kesalahan atau kecelakaan jelas namun dipandang masih kompeten secara professional; (2) kesalahan jelas dan dipandang inkompeten secara professional; (3) watak yang menyebalkan; (4) perilaku tidak profesioanl dan (5) dokter yang bersangkutan cacat. Untuk membuktikan secara hukum kesalahan-kesalahan “etis” yang telah dilakukan oleh para dokter bermasalah, maka mutlak dibutuhkan sebuah peradilan khusus untuk profesi medik, tetapi tidak bertentangan dengan sistem peradilan yang berlaku umum.

Sebagai hukum alamiah yang tertinggi sejak dulu, pedoman-pedoman professional secara etis sering melampaui batas-batas yang dikehendaki oleh hukum. Jika demikian, dalam konsep etikolegal, maka sebenarnya pada setiap pelanggaran hukum, sudah pasti merupakan pelanggaran etik, tetapi pelanggaran etik harus dicermati dulu dalam mengungkapkan kebenarannya secara material untuk diklaim sebagai pelanggaran hukum.

Pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh pemerintah dapat melahirkan hukum pidana maupun perdata. Hanya saja, di negara kita belum ada pengaturan pemerintah tentang penatalaksanaan sengketa medik ditinjau secara hukum. Bahkan yang lebih parah adalah belum jelasnya hak-hak pasien selama menjalani perawatan kesehatan, baik yang dilakukan oleh dokter praktik maupun oleh rumah sakit. Harus diingat pula bahwa hubungan pasien dan tenaga kesehatan akan memasuki dimensi baru jika pasien itu harus masuk rumah sakit untuk perawatan.

Karenanya, hukum telah menentukan bahwa lembaga-lembaga medis bertanggung jawab terhadap pasiennya, termasuk melengkapi setiap pasiennya dengan medical record, sehingga komunikasi dapat tetap terbangun antara dokter dan pasiennya. Perlu menjadi perhatian laporan Bank Dunia (World Bank) pada tahun 2003 lalu yang melansir 70 persen dokter Indonesia tidak membuat medical record atau catatan medik perkembangan penyakit serta terapi yang pernah diberikan pada pasiennya.

Diharapkan dengan ditetapkannya UU Praktik Kedokteran, maka sedikit banyak akan ada kejelasan terhadap perlindungan konsumen kesehatan di Indonesia, sehingga dapat dipastikan bahwa hak-hak pasien itu adalah penting, minimal hak mereka atas informed consent, semacam pemberitahuan tentang penyakit pasien, tindakan yang akan dilakukan, dan resiko apa yang mungkin akan terjadi dari suatu tindakan medik, sebelum tindakan itu dilakukan padanya, serta medical record, seperti yang dijelaskan di muka, sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum baginya.

Pada akhirnya, konsep etikolegal memandang perlunya pencermatan secara professional atas setiap pengaduan sengketa medik, khususnya untuk wilayah etis yang secara profetik harus diselesaikan tersendiri melalui Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) dan wilayah hukum yang mengacu pada sistem perundangan yang berlaku di negara kita. Untuk itu, ke depannya sebagai konsekuensi mutlak dibutuhkan sebuah Konsil Kedokteran (Medical Council) yang antara lain bertugas untuk mengawasi, memproses dan menyelenggarakan pengadilan sengketa medik, dan dalam skala yang lebih luas, untuk melindungi pasien, melindungi dokter dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. []

Familiy


Ini adalah sebuah pesan yang secara berantai diforward oleh rekan dari Kalimantan, dr. Mirsupi Usman. Pesan ini sebenarnya bermula dari email dr. Erwin yang sebelumnya telah diterjemahkan dari HARSH WORDS. Ini adalah sarana untuk saling berbagi dan mengingatkan, bahwa keluarga tetap menjadi Prioritas Utama dalam segala hal, dan semoga menjadi manfaat untuk kita semua.

Begini isi pesannya. Saya menabrak seorang yang tidak dikenal ketika ia lewat. “Oh, maafkan saya” adalah reaksi saya. Ia berkata, “Maafkan saya juga. Saya tidak melihat Anda.” Orang tidak dikenal itu, juga saya, berlaku sangat sopan. Akhirnya kami berpisah dan mengucapkan selamat tinggal.

Namun cerita lainnya terjadi di rumah, lihat bagaimana kita memperlakukan orang-orang yang kita kasihi, tua dan muda. Pada hari itu juga, saat saya tengah memasak makan malam, anak lelaki saya berdiri diam-diam di samping saya. Ketika saya berbalik, hampir saja saya membuatnya jatuh. “Minggir”, kata saya dengan marah. Ia pergi, mungkin hati kecilnya hancur. Saya tidak menyadari betapa kasarnya kata-kata saya kepadanya.

Ketika saya berbaring di tempat tidur, dengan halus Tuhan berbicara padaku, “Sewaktu kamu berurusan dengan orang yang tidak kau kenal, etika kesopanan kamu gunakan, tetapi anak-anak yang engkau kasihi, sepertinya engkau perlakukan dengan sewenang-wenang. Coba lihat ke lantai dapur, engkau akan menemukan beberapa kuntum bunga dekat pintu. Bunga-bunga tersebut telah dipetik sendiri oleh anakmu; merah muda, kuning, dan biru. Anakmu berdiri tanpa suara supaya tidak menggagalkan kejutan yang akan ia buat bagimu, dan kamu bahkan tidak melihat matanya yang basah saat itu.”

Seketika aku merasa malu, dan sekarang air mataku mulai menetes. Saya pelan-pelan pergi ke kamar anakku dan berlutut di dekat tempat tidurnya, “Bangun nak.. bangun..”, kataku. “Apakah bunga-bunga ini engkau petik untukku?”.. Ia tersenyum, “Aku menemukannya jatuh dari pohon.”

“Aku mengambil bunga-bunga ini karena mereka cantik seperti Ibu. Aku tahu Ibu akan menyukainya, terutama yang berwarna biru.” Aku berkata, “Anakku, Ibu sangat menyesal karena telah kasar padamu. Ibu seharusnya tidak membentakmu seperti tadi.”

Si kecilku berkata, “Oh, Ibu, tidak apa-apa.. Aku tetap mencintaimu.” Aku pun membalas, “Anakku, aku mencintaimu juga, dan aku benar-benar menyukai bunga-bunga ini, apalagi yang biru.” Apakah anda menyadari bahwa jika kita mati besok, perusahaan di mana kita bekerja sekarang bisa saja dengan mudahnya mencari pengganti kita dalam hitungan hari? Tetapi keluarga yang kita tinggalkan akan merasakan kehilangan selama sisa hidup mereka.

Mari kita renungkan, kita melibatkan diri lebih dalam kepada pekerjaan kita ketimbang keluarga kita sendiri, suatu investasi yang tentunya kurang bijaksana, bukan? Jadi apakah anda telah memahami apa tujuan cerita di atas?

Apakah anda tahu apa arti kata FAMILY? Dalam bahasa Inggris, FAMILY = KELUARGA
FAMILY = (F)ATHER (A)ND (M)OTHER (I) (L)OVE (Y)OU

Mei 25, 2011

Cara alami atasi lelah

Urusan yang menyita mental dan fisik, stres, serta kurang tidur dapat menyebabkan kelelahan. Ayurveda, sistem pengobatan tradisional India, punya sejumlah kiat untuk mengatasi kelelahan dan meningkatkan stamina.

Amati diri sendiri
Mencegah kelelahan bisa dilakukan hanya dengan mengamati diri sendiri. Siapa tahu Anda kelelahan karena terlalu memaksa diri. Jangan paksa tubuh untuk bekerja atau berpikir melebihi batas. Bisa juga Anda mudah lelah karena kurang olahraga. Percayalah, jalan pagi atau olahraga ringan dapat membantu meningkatkan tingkat energi tubuh.

Kelelahan karena anemia dan hati yang lemah
Makanlah sayuran kaya zat besi seperti bayam, jus bit, atau jus campuran bit dan wortel, juga jus anggur.

Untuk kelelahan karena aktifitas fisik
Minumlah jus jeruk segar yang diberi sejumput garam dapur. Tambahkan 10 tetes jus limau untuk membantu pendinginan tubuh.

Surya Pranayama
Salah satu bentuk lain yoga ini berupa bernapas dengan lubang hidung kanan. Tutuplah lubang hidung kiri. Surya pranayama ini membantu menstimulasi hati yang berperan penting dalam pembentukan darah.

Kobarkan api di perut
Unsur agni alias api di perut yang rendah akan menyebabkan pencernaan jadi seret. Ujung-ujungnya, level energi jadi rendah. Satu cara untuk meningkatkan agni adalah mengunyah jahe segar yang sudah ditetesi beberapa tetes jus limau dan diolesi sejumput garam. Kunyah ramuan itu sebelum makan. Hindari minuman dingin atau es karena akan berlawanan dengan agni dan mengurangi aktivitas pencernaan. Supaya api di perut berkobar, minum beberapa teguk air hangat selama makan.

Perlunya cek Godar

Ketika orang bertanya, “Golongan darahnya apa?” kemudian jawabannya bisa golongan darah A, B, AB atau O. Sebenarnya apa sih golongan darah dan perlunya kita mengetahui golongan darah kita? Golongan darah adalah ciri khusus darah dari suatu individu karena adanya perbedaan jenis karbohidrat dan protein pada permukaan membran sel darah merah. Dengan kata lain, golongan darah ditentukan oleh jumlah zat (kemudian disebut antigen) yang terkandung di dalam sel darah merah.

Ada dua jenis penggolongan darah yang paling penting, yaitu penggolongan ABO dan Rhesus (faktor Rh). Selain sistem ABO dan Rh, masih ada lagi macam penggolongan darah lain yang ditentukan berdasarkan antigen yang terkandung dalam sel darah merah. Di dunia ini sebenarnya dikenal sekitar 46 jenis antigen selain antigen ABO dan Rh, hanya saja lebih jarang dijumpai.

Salah satunya Diego positif yang ditemukan hanya pada orang Asia Selatan dan pribumi Amerika. Dari sistem MNS didapat golongan darah M, N dan MN yang berguna untuk tes kesuburan. Duffy negatif yang ditemukan di populasi Afrika. Sistem Lutherans mendeskripsikan satu set 21 antigen.

Dan sistem lainnya meliputi Colton, Kell, Kidd, Lewis, Landsteiner-Wiener, P, Yt atau Cartwright, XG, Scianna, Dombrock, Chido/ Rodgers, Kx, Gerbich, Cromer, Knops, Indian, Ok, Raph dan JMH.

Karl Landsteiner, seorang ilmuwan asal Austria yang menemukan 3 dari 4 golongan darah dalam sistem ABO pada tahun 1900 dengan cara memeriksa golongan darah beberapa teman sekerjanya. Percobaan sederhana ini pun dilakukan dengan mereaksikan sel darah merah dengan serum dari para donor.

Hasilnya adalah dua macam reaksi (menjadi dasar antigen A dan B, dikenal dengan golongan darah A dan B) dan satu macam tanpa reaksi (tidak memiliki antigen, dikenal dengan golongan darah O). Kesimpulannya ada dua macam antigen A dan B di sel darah merah yang disebut golongan A dan B, atau sama sekali tidak ada reaksi yang disebut golongan O.

Kemudian Alfred Von Decastello dan Adriano Sturli yang masih kolega dari Landsteiner menemukan golongan darah AB pada tahun 1901. Pada golongan darah AB, kedua antigen A dan B ditemukan secara bersamaan pada sel darah merah sedangkan pada serum tidak ditemukan antibodi.

Penyebaran golongan darah A, B, O dan AB bervariasi di dunia tergantung populasi atau ras. Salah satu pembelajaran menunjukkan distribusi golongan darah terhadap populasi yang berbeda-beda.

Rhesus Faktor
Rh atau Rhesus (juga biasa disebut Rhesus Faktor) pertama sekali ditemukan pada tahun 1940 oleh Landsteiner dan Weiner. Dinamakan rhesus karena dalam riset digunakan darah kera rhesus (Macaca mulatta), salah satu spesies kera yang paling banyak dijumpai di India dan Cina.

Pada sistem ABO, yang menentukan golongan darah adalah antigen A dan B, sedangkan pada Rh faktor, golongan darah ditentukan adalah antigen Rh (dikenal juga sebagai antigen D).

Jika hasil tes darah di laboratorium seseorang dinyatakan tidak memiliki antigen Rh, maka ia memiliki darah dengan Rh negatif (Rh), sebaliknya bila ditemukan antigen Rh pada pemeriksaan, maka ia memiliki darah dengan Rh positif (Rh+).

Penting Untuk Transfusi
Transfusi darah adalah proses menyalurkan darah atau produk berbasis darah dari satu orang ke sistem peredaran orang lainnya. Transfusi darah berhubungan dengan kondisi medis seperti kehilangan darah dalam jumlah besar disebabkan trauma, operasi, syok dan tidak berfungsinya organ pembentuk sel darah merah.

Singkatnya berdasarkan panduan dari apa yang telah dilakukan oleh Landsteiner, pada 1907 sejarah mencatat kesuksesan transfusi darah pertama yang dilakukan oleh Dr. Reuben Ottenberg di Mt. Sinai Hospital, New York.

Berkat keahlian Landsteiner pula banyak nyawa dapat diselamatkan dari kematian saat terjadi Perang Dunia I, dimana transfusi darah dalam skala lebih besar mulai dilakukan. Kemudian, Karl Landsteiner memperoleh penghargaan Nobel dalam bidang Fisiologi dan Kedokteran pada tahun 1930 untuk jasanya menemukan cara penggolongan darah ABO.

Dalam transfusi darah, kecocokan antara darah donor (penyumbang) dan resipien (penerima) adalah sangat penting. Darah donor dan resipien harus sesuai golongannya berdasarkan sistem ABO dan Rhesus faktor.

Transfusi darah dari golongan yang tidak kompatibel dapat menyebabkan reaksi transfusi imunologis yang berakibat anemia hemolisis, gagal ginjal, syok, dan kematian. Hemolisis adalah penguraian sel darah merah dimana hemoglobin akan terpisah dari eritrosit.

Pemilik rhesus negatif tidak boleh ditransfusi dengan darah rhesus positif. Jika dua jenis golongan darah ini saling bertemu, dipastikan akan terjadi perang. Sistem pertahanan tubuh resipien (penerima donor) akan menganggap rhesus dari donor itu sebagai benda asing yang perlu dilawan. Di dunia, pemilik darah rhesus negatif termasuk minoritas.

Karakteristik Yan Kes

Dibandingkan dengan kebutuhan hidup manusia yang lain, kebutuhan pelayanan kesehatan mempunyai tiga ciri utama yang terjadi sekaligus dan unik yaitu : uncertainty, asymetri of information dan externality (Evans, 1984). Menurut Evan, ketiga ciri utama tersebut menyebabkan pelayanan kesehatan sangat unik dibandingkan dengan produk atau jasa lainnya.. Keunikan yang tidak diperoleh pada komoditas lain inilah yang mengharuskan kita membedakan perlakuan atau intervensi pemerintah.

1. Uncertainty
Uncertainty atau ketidakpastian menunjukkan bahwa kebutuhan akan pelayanan kesehatan tidak bisa pasti, baik waktu, tempat maupun besarnya biaya yang dibutuhkan. Dengan ketidakpastian ini sulit bagi seseorang untuk menganggarkan biaya untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatannya. Penduduk yang penghasilannya rendah tidak mampu menyisihkan sebagian penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan yang tidak diketahui datangnya, bahkan penduduk yang relatif berpendapatan memadai sekalipun seringkali tidak sanggup memenuhi kecukupan biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan medisnya.. Maka dalam hal ini seseorang yang tidak miskin dapat menjadi miskin atau bangkrut mana kala ia menderita sakit.

2. Asymetry of Information
Sifat kedua asymetry of Information menunjukkan bahwa konsumen pelayanan kesehatan berada pada posisi yang lemah sedangkan provider ( dokter dan petugas kesehatan lainnya ) mengetahui jauh lebih banyak tentang manfaat dan kualitas pelayann yang dijualnya. Ciri ini juga ditemukan oleh para ahli ekonomi kesehatan lain seperti Feldstein, Jacos, Rappaport, dan phelps, sedangkan pada jasa kecantikan dan beras sifat asymetry information hampir tidak nampak.

Konsumen tahu berapa harga pasar, apa manfaat yang dinikmatinya, bagaimana kualitas berbagai layanan dan seberapa besar kebutuhannya. Dalam pelayanan kesehatan, misalnya kasus ekstrim pembedahan, pasien hampir tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui apakah ia membutuhkan pelayanan tersebut atau tidak. Kondisi ini sering dikenal dengan consumen ignorence atau konsumen yang bodoh , jangankan ia mengetahui berapa harga dan berapa banyak yang diperlukan , mengetahui apakah ia memerlukan tindakan bedah saja tidak sanggup dilakukan meskipun pasien mungkin seorang profesor sekalipun.

Dapat dibayangkan bahwa jika provider atau penjual memaksimalkan laba dan tidak mempunyai integritas yang kuat terhadap norma-norma agama dan sosial sangat mudah terjadi penyalagunaan atau moral hazard yang dapat dilakukan oleh provider.
Sifat asymetry ini memudahkan timbulnya supply induce demand creation yang menyebabkan keseimbangan pasar tidak bisa tercapai dalam pelayanan kesehatan. Maka jangan heran jika dalam pelayanan kesehatan supply meningkat tidak menurunkan harga dan kualitas meningkat, yang menjadi justru sebaliknya yaitu peningkatan harga dan penurunan kualitas ( pemeriksaan yang tidak periu).

3. Externality
Externality menunjukkan bahwa komsumsi pelayanan kesehatan tidak saja mempengaruhi pembeli tetapi juga bukan pembeli.. Contohnya adalah komsumsi rokok yang mempunyai resiko besar pada bukan perokok, akibat dari ciri ini, pelayanan kesehatan membutuhkan subsidi dalam berbagai bentuk, oleh karena pembiayaan pelayanan kesehatan tidak saja menjadi tanggung jawab diri sendiri, akan tetapi perlunya digalang tanggung jawa bersama ( publik ). Ciri unik tersebut juga dikemukakan oleh beberapa ahli ekonomi kesehatan seperti Feldstein ( 1993 ).

Pola Tarif Rumah Sakit

Masalah tarif rumah sakit memang selalu menarik diperdebatkan. Hal ini pula yang mendasari mengapa Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) HMI Cabang Makassar Timur pernah melakukan advokasi tarif rumah sakit di Sulawesi Selatan. Tapi, apa sebenarnya tarif rumah sakit itu?

Departemen Kesehatan mengartikan tarif sebagai nilai suatu jasa pelayanan rumah sakit dengan sejumlah uang dimana berdasarkan nilai tersebut, rumah sakit bersedia memberikan jasa kepada pasien. Menurut Gani ( 1997 ) tarif atau “price” adalah harga nilai uang yang harus dibayar oleh konsumen untuk memperoleh atau mengkomsumsi suatu komoditi yaitu barang atau jasa. Mulyadi ( 1997 ) mengemukakan bahwa dalam keadaan normal harga atau tarif harus menutup biaya penuh ( Full Cost ) yang terkait dengan produk dan menghasilkan laba yang dikehendaki.

Biaya penuh merupakan total pengorbanan sumber daya untuk menghasilkan produk, sehingga pengorbanan ini harus dapat ditutup oleh pendapatan yang diperoleh dari hasil penjualan produk_ Disamping itu harus pula dapat mOhghasilkan laba yang memadai , sepadan dengan investasi yang ditahamkan untuk menghasilkan produk.

Tarif merupakan aspek yang sangat penting dalam institusi rumah sakit. Bagi rumah sakit pemerintah , tarif memahg telah ditetapkan melalui SK MenKes atau Perda. Meskipun demikian , disadari bahwa tarif pemerintah umumnya mempunyai pemulihan biaya (cost-recovery) yang rendah . jika tarif yang memiliki cost recovery yang rendah diberlakukan pada pelayanan terendah misalnya kelas III, maka hal tersebut adalah sesuatu yang layak karena hal ini terjadi subsidi pemerintah untuk masyarakat miskin dalam menggunakan pelayanan rumah sakit.

Llain halnya jika cost recovery ysng rendah juga diberlakukan pada kelas VIP misalnya, maka dapat terjadi subsidi bagi kalangan masyarakat atas Dengan demikian, tujuan subsidi silang tidak akan tercapai dimana masyarakat atas tidak akan mensubsidi masyarakat bawah.

Tujuan Penetapan Tarif
Tarif dapat dibedakan dengan berbagai tujuan, antara lain:
a. Pemulihan biaya
Tarif dapat ditetapkan untuk meningkatkan pemulihan biaya (cost recovery) rumah sakit. Hal semacam ini terutama dijumpai pada rumah sakit pemerintah yang semakin lama, semakin kurang subsidinya. Karena itu kebijakan swadana sangat berkaitan dengan penetapan tarif yang menghubungkan dengan pemulihan biaya.

b. Subsidi Silang
Penentuan tarif bertujuan untuk menyeimbangkan penggunaan pelayanan bagi masyarakat ekonomi lemah, mengingat heterogennitas pendapatan masyarakat. Pola subsidi dapat didasarkan pada kelas ruang pelayanan profit dan pelayanan non profit.

Subsidi silang merupakan suatu kebijakan yang diharapkan pengguna jasa pelayanan medis dari kalangan yang mampu ekonominya dapat ikut serta meringankan beban biaya pasien ekonomi lemah. Dengan konsep subsidi silang ini, maka tarif kelas VIP dan kelas I semestinya diatas unit cost agar surplus dari tarif tersebut dapat di gunakan untuk mengatasi defisit di kelas III.

c. Mengurangi pesaing
Penetapan terif terkadang dilakukan untuk mengurangi potensi pembangunan rumah sakit baru yang akan menjadi kompetitor baru.

Dengan cara ini , maka rumah sakit yang sudah beroperasi terlebih dahulu mempunyai strategi agar tarifnya tidak dapat disamakan oleh rumah sakit baru. Pasar kompetitif menjadikan rumah sakit bisa saling mengintif untuk menetapkan tarif. Penetapan tarif benar-benar dilakukan berbasis pada analisis pesaing. Dalam metode ini, biaya yang menyesuaikan dengan tarif. Ada dua metode dalam hal ini yakni penetapan tarif diatas pesaing dan penetapan tarif dibawah pesaing.

d. Memaksimalkan Pendapatan
Pada ciri pasar monopoli, maka penetapan tarif dapat dilakukan dengan tujuan memaksimalkan pendapatan. Tanpa kehadiran pesaing dalam suasana pasar dengan demand tinggi, maka tarif pada tingkatan yang setinggi-tingginya, akan memberikan surplus setinggi – tingginya.

e. Memaksimalisasikan Penggunaan Pelayanan
Ada suatu kondisi dimana rumah sakit mempunyai BOR yang rendah . Guna meningkatkan BOR maka tarif ditekan serendah mungkin dengan demikian tujuan utama adalah meningkatkan utilisasi walaupun pada akhirnya surplus juga diharapkan ada dengan pendapatan tarif

f. Meminimalisasi Penggunaan Pelayanan
Untuk mengurangi pemakaian, dapat ditetapkan tarif tinggi. Sebagai contoh, tarif periksa umum di rumah sakit pemerintah ditetapkan jauh lebih tinggi dari pelayanan sejenis di Puskesmas. Dengan cara ini, maka fungsi rujukan dapat ditingkatkan

Tarif Rasional
Pada tingkat mikro, hubungan antara biaya total, pendapatan total dan jumlah ouput (produk) dapat menentukan tarif rasional, dimana tarif rasional adalah tarif optimal untuk melayani consumer surplus, tetapi tetap berusaha mempertahankan pemerataan pelayanan kesehatan rawat inap dirumah sakit.